Langkah – Langkah Aspek
Bisnis Dibidang IT, Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Bisnis, Prosedur
Pengadaan Dan Fakta Integritas
Langkah – Langkah Aspek
Bisnis Dibidang IT, Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Bisnis, Prosedur
Pengadaan Dan Fakta Integritas
Bisnis
di bidang teknologi informasi merupakan cara bisnis yang sedang tren saat ini.
Seperti yang dikatakan pengusaha IT yang telah sukses Bapak Bill Gates yang
melalui bukunya “Business the Speed of Thought” mengatakan bahwa bisnis
Internet adalah bisnis masa depan. Sepertinya tidak berlebihan jika beliau
berpendapat seperti itu, karena Internet memang menawarkan kemudahan dalam
aspek menyampaikan maupun mendapatkan informasi dan dalam hal ini informasi
yang berkaitan dalam bisnis. Selain itu, faktor pendukung lain, adalah pemakai
internet yang semakin bertambah dan masih akan terus berlangsung.
Dengan ini, tentu
menjadikan internet sarana yang sangat potensial dalam menjalankan bisnis di
masa sekarang dan di masa mendatang. Dalam hal memasarkan barang atau promosi
tentu akan menjadi mudah dan dengan biaya yang lebih murah tentunya.
Sebagai pihak yang
menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk
badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan,
cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya.
Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan
yayasan. Untuk mendirikan bisnis dengan bentuk yang sudah disebutkan diatas,
tentu ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya, dan pada tulisan ini akan
di paparkan sebuah kasus pendirian dari CV.
Sebelum
masuk ke dalam prosedur pendirian CV, akan dijelaskan secara ringkas mengenai
CV. CV atau lebih dikenal Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seeseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin. Dari uraian ini dapat diambil kesimpulan bahwa
dalam CV, sekutu dibedakan menjadi dua macam, yaitu sekutu aktif dan sekutu
pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
menjalankan perjanjian dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis. Sekutu
pasif merupakan sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika CV mengalami kerugian maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas
modal yang disetorkan saja, begitu pula dalam mendapat keuntungan yang
didapatkan tergantung juga dengan modal yang disetorkan. Sekutu pasif
tidak berwenang dalam kegiatan bisnis CV. CV ini didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Meskipun begitu CV bukan merupakan badan hukum. Kekayaan
CV milik para anggotanya.
Untuk mendirikan CV,
harus melalui beberapa tahap, yaitu
Tahap 1: Pembuatan Akta
Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV
dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa
Indonesia
2. Sebagai persyaratan
dengan menyertakan fotokopi KTP para pendiri Perseroan
Tahap 2: Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat
keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan
dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB-pajak
bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib
Pajak
1. Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan
untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti
PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Tahap 4: Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan bukti
PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Tahap 5: Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini
diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Melampirkan NPWP
b. Salinan akta
pendirian CV
Tahap 6: Surat Izin Usaha
Perdagangan
1. Permohonan SIUP
diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar
sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
Tahap 7: Tanda Daftar
Perusahaan
1. Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Setelah CV didirikan,
anggota aktif diperkenankan menjalankan bisnis dengan nama CV tersebut. CV
dapat melakukan kontrak kerja dengan pihak lain dalam menjalankan bisnis. Dalam
kontrak kerja akan dibuat surat perjanjian sebagai bukti tertulis adanya
kontrak kerja. Surat perjanjian ini juga memaparkan hak dan kewajiban para
pihak yang mengikat diri dalam surat perjanjian. Di bawah ini adalah sebuah
contoh dari surat perjanjian.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
NAMA : INDRA PURNAMA
JABATAN : KEPALA
MANAJER
PERUSAHAAN : PT. JAYA
MAKMUR ABADI
ALAMAT : JALAN JEND. SUDIRMAN NO.464 KEC. INDRAMAYU KAB.
INDRAMAYU
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.JAYA MAKMUR ABADI,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
NAMA : SALAMUN HASAN
JABATAN : TEKNISI
PERUSAHAAN : CV.
SENTRAL KOMPUTER
ALAMAT : JALAN MT. HARYONO NO.20 KEC. SINDANG KAB.
INDRAMAYU
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama CV. SENTRAL KOMPUTER, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Bahwa Pihak Kedua
adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan
perdagangan teknologi informasi.
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat
untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan
komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar Rp. 15.000.000 / Bulan, dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak
kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking
Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware
and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software
Komputer).
2. Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja
jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1. Seluruh CPU
(Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal
1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer
dan monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah
disepakati ini
2. Install software
dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi
ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu
pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama
2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan
berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang
disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan
melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama
dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan
service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila
ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam
Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama
setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua
sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk
Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service
dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan
service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya
jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
Pembayaran jasa service komputer dilakukan
oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah
mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
• Kewajiban Pihak
Pertama
1. Menyediakan ruangan
dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa
service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3. Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh
Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part
yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis
barang yang dibeli
• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua
tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa
service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama
berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas
(user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan
perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
• Kewajiban Pihak
Kedua
1. Melakukan kegiatan
service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana
kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide
dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan
Komputer
4. Memberikan jaminan
atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2. Meminta penggantian
uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian
spare part
3. Memberikan masukan
dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan
oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal 8
SILANG SENGKETA
1. Jika kemudian hari
terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan
diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan
maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2. Sebelum Perjanjian
Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian
kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan
3. Dan atau pada saat
pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi
semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan
melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada
Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum
diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari
dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja
service komputer ini.
Pasal 10
PENUTUP
1. Surat perjanjian
kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2. Surat perjanjian
kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 6 Mei
2011
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER
TEKNISI
INDRA PURNAMA
SALAMUN HASAN
PROSEDUR PENGADAAN
CV atau badan usaha
lainnya membutuhkan sumber daya dalam hal menjalankan aktifitas bisnisnya.
Sumber daya disini baik berupa modal, manusia, material(bahan baku jika
bergerak dalam bidang industri), mesin industri, dll. Untuk mendapatkan hal
itu, tentu melalui prosedur-prosedur yang ditetapkan perusahaan itu sendiri.
Dalam prosedur pengadaan akan di jelaskan mengenai prosedur pengadaan sumber
daya manusia yang dikenal dengan rekruitmen pegawai atau tenaga kerja. Proses
ini terbagi ke dalam beberapa tahap, yaitu
1. Perencanaan Tenaga
Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan
dan cara memenuhinya. Penentuan
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan
baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama
terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah
untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi
kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide
baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga
Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan
dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator
kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif,
terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
KONTAK BISNIS
Kontak bisnis adalah
seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih
sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam
rangka memelihara hubungan bisnis.
PAKTA INTEGRITAS
Berdasarkan Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang
dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam
pelaksanaan pengadaan
barang/jasa.
barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik
melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas
:
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara
yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara
yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Berikut ini adalah
contoh dari Pakta Integritas
PAKTA INTEGRITAS
(SE NO 214/DIPT 1/KOMINFO/2/2010)
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Nama
: Salamun Hasan
2. Jabatan
: Manajer Pemasaran
3. Nama Perusahaan
: CV. Sentral Komputer
4. Alamat Perusahaan :
Jl. Raya Balongan Km. 20 Kec. Balongan Kab. Indramayu
Dalam rangka
pengurusan sertifikasi alat/ perangkat telekomunikasi di Direktorat Jendral Pos
dan Telekomunikasi, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan
komunikasi yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Tidak akan
melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Akan melaporkan
pada pihak yang berwajib jika menemukan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
4. Tidak akan
memberikan sesuatu apapun yang bekaitan dalam pengurusan sertifikasi
alat/perangkat telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau
sejenisnya.
Apabila saya melanggar
ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Pakta Integritas ini, saya siap dituntut
dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta , 06 Mei 2013
Tanda Tangan dan
Materai 6000
Salamun Hasan
Menejer Pemasaran
Demikianlah catatan
mengenai Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi. Jika ada kesalahan, dapat
anda sampaikan melalui komentar di bawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar